Sabtu, 20 November 2010

terdakwa - tersangka

pagi ini baru baca berita dari kompass.com tentang gayus yang sebagai tersangka dan terdakwa kasus mafia pajak..

Nah aku sendiri yg belum tau sebenernya perbedaan antara tersangka dan terdakwa langsung searching dengan bantuan eyang google.. huehehe

ok akuu bagi bagi deh tentang perbedaan antara tersangka dan terdakwa, siapa tau ada yang belum tau juga seperti akuu

Tersangka = polisi sidah secara resmi menetapkan orang tsb sebagai orang yg dicurigai kuat melakukan kesalahan. hal ini hrs didukung oleh bukti yg kuat, atau setidaknya memiliki bukti tidak langsung yg kuat. Tapi yang jelas orang tsb masih belum tertangkap, bisa jadi karena belum dikeluarkan surat penangkapan, atau bisa juga krn belum bisa ditemukan polisi (masih buron). dalam status ini masih bisa ada lebih dari 1 orang tersangka.

Terdakwa = Tersangka yang sudah menjadi tersangka tunggal, dan biasanya sudah melewati tahap interogasi dan penyelidikan mendalam. dan orang tersebut sudah diajukan ke pengadilan (bila belum terdaftar dlm acara pengadilan, maka masih belum bisa disebut terdakwa).

semogaa bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar